Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemilik Kos di Semarang Pemakan Daging Kucing yang Viral Ditetapkan Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pemilik Kos di Semarang Pemakan Daging Kucing yang Viral Ditetapkan Jadi Tersangka
Kriminal

Pemilik Kos di Semarang Pemakan Daging Kucing yang Viral Ditetapkan Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 09 Aug 2024, 12:00
Share
2 Min Read
Pemakan kucing di Semarang ditetapkan tersangka. Foto: X, @kegblgnunfaedah
Pemakan kucing di Semarang ditetapkan tersangka. Foto: X @kegblgnunfaedah
SHARE

IPOL.ID – Pemilik kos Nur Yanto (63), penganiaya dan pemakan daging kucing di Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka. Dari informasi pelaku memakan kucing diduga mencari protein hewani yang kadar gulanya rendah.

Dalam pengakuan tersangka, Nuryanto telah mengonsumsi 10 ekor kucing selama tiga tahun. Nuryanto beralasan mengonsumsi kucing-kucing tersebut demi kesehatan karena penyakit diabetes yang dideritanya.

Nuryanto menjelaskan kenapa dirinya lebih memilih memakan daging kucing ketimbang daging hewan lain yang halal karena selain kalorinya rendah, juga bisa didapatkan gratis dan daging hewan lain harganya terbilang mahal.

“Saya 10 tahun terakhir kena penyakit gula, makan daging nasinya sedikit sekali, karena adanya kucing ya saya makan dagingnya, enak. Saya mau beli daging tapi harganya mahal, mau (naikkan) harga kos nggak berani, karena sering banjir kok,” Jelas NY, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Nuryanto mengaku kini hidup hanya sendiri, dia mengatakan satu kucing yang dirinya tangkap bisa habis dalam tiga hari saja.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengatakan Nur disangkakan Pasal 91B ayat 1 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dan/atau Pasal 302 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” kata Johan, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Akan tetapi Johan mengatakan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenai wajib lapor seminggu dua kali karena hukuman di bawah lima tahun.

“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan. Kami kenai wajib lapor seminggu dua kali,” paparnya.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pemakan kucing, semarang, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article cincin Geger Calon Pengantin di Depok Jadi Korban WO Bodong, Kerugian Rp2 Miliar
Next Article IMG 20240809 WA0028 Kunci Keberhasilan Rizki Juniansyah Raih Emas Olimpiade 2024 Kata Hadi Wihardja

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?