SKDP yang masuk penilaian Ombudsman yakni Unit Pengelola-Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu UP-PMPTSP, Sudin Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Sudin Pendidikan Wilayah I, Sudin Sosial, Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru, dan Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu.
Sementara, Kepala Keasistenan Pencegahan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Olvi Lusianti mengatakan, penilaian dilakukan Ombudsman adalah berkaitan dengan penilaian kepatuhan di unit penyelenggara pelayanan publik.
“Untuk penilaian tahun ini sama seperti tahun lalu, masih dengan metode yang sama yaitu wawancara kepada penyelenggara pelayanan, unsur penyelenggara pimpinan bidang, dan lain sebagainya,” jelas Olvi.
Dia menambahkan, tahun ini pihaknya juga ingin melihat bagaimana publikasi standar pelayanan secara langsung di unit pelayanan ataupun secara digital di media sosial maupun pada website milik masing-masing unit pelayanan.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, seluruh pelayanan publik khususnya yang ada di DKI Jakarta semakin baik dan mendapat penilaian baik juga dari masyarakat,” tukasnya.