IPOL.ID – Kasus kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor Honda CBR dengan pedagang lontong sayur di depan Gedung Aryo Bimo di Jalan Rasuna Said, arah Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (5/8/2024) pagi, ditangani Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi kelanjutan kasus kecelakaan tersebut apakah pengendara motor CBR dijadikan tersangka? Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Yunita Rungkat mengungkapkan, jika kasusnya tidak ditangani oleh jajarannya.
“Penanganan (Kasus kecelakaan) oleh Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya ya,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Yunita Rungkat singkat, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya diberitakan, malang nian nasib pedagang lontong sayur ditabrak pengendara motor Honda CBR di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi mengimbau pengendara lainnya agar hati-hati melintas, karena muatan sayur itu tumpah ke jalanan.
Dilihat di akun X TMC Polda Metro Jaya, Senin (5/8/2024), informasi kecelakaan itu diunggah pukul 06.53 WIB. Kecelakaan tepatnya di depan Gedung Aryo Bimo.