IPOL.ID – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditangani oleh KPK.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
“Benar saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Tessa memang belum menyebut informasi apa yang akan dimintai oleh penyidik terhadap MSH. Namun, KPK saat ini sedang menangani dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang dimulai sejak tahun 2011.
“Diperiksa dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani (MSH) pada Selasa (13/8/2024). Pasalnya, Miryam yang semula dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pada Jumat (9/8/2024), namun tidak hadir dan meminta agar pemanggilannya dijadwal ulang.