Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pilgub Jakarta Diminta Lebih Ramah Disabilitas Dibanding Pemilu 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pilgub Jakarta Diminta Lebih Ramah Disabilitas Dibanding Pemilu 2024
Jakarta Raya

Pilgub Jakarta Diminta Lebih Ramah Disabilitas Dibanding Pemilu 2024

Iqbal
Iqbal Published 27 Aug 2024, 21:25
Share
2 Min Read
Pertuni DPC Jakarta Timur meminta KPU dan Bawaslu DKI Jakarta mesosialisasikan hak-hak penyandang disabilitas hingga ke tingkat jajaran. Foto: Dok Ipol.id
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Ketentuan ini diatur pada Pasal 356 yang isinya ‘pemilih disabilitas netra, fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya saat memberikan suara di TPS dapat dibantu oleh orang lain’.

Tapi pada praktiknya di Pemilu 2024 justru banyak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panwaslu yang melarang atau mempersulit disabilitas membawa pendamping.

“Ramah disabilitas artinya mereka tahu bahwa bisa bawa pendamping dari luar. Bukan harus pendamping dari panitia (Petugas KPPS). Itu sudah ada undang-undangnya,” katanya.

Mulyawan mencontohkan, kasus anggota Pertuni DPC Jakarta Timur yang pada Pemilu 2024 hanya diberikan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) saja.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Parlementaria
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi
Doa Orang Tua Tunanetra Mengantar Mahasiswi Ini Jadi Sarjana UIN Ar-Raniry
KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Sedangkan surat suara untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak diberikan karena alasan membawa pendamping mandiri.

Untuk mencegah hal serupa terjadi pada Pilgub DKI, Pertuni DPC Jakarta Timur meminta KPU dan Bawaslu DKI Jakarta mesosialisasikan hak-hak penyandang disabilitas hingga ke tingkat jajaran.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hak Pilih, kpu, Pertuni, Pilgub Jakarta 2024, Pilkada Serentak 2024, tunanetra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 akan digelar. Foto: Freepik Pertuni Keluhkan Tunanetra Kembali Belum Terdaftar sebagai Pemilih Pilgub Jakarta
Next Article Seskab Pramono Anung kabarnya akan duet dengan Rano Karno di Pilkada Jakarta. (Setkab.go.id) Usung Pramono, PDIP disebut Masuk Perangkap Jokowi

TERPOPULER

TERPOPULER
Area skate park dan sasana tinju di kolong flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, bakal dilakukan penataan ulang. Foto: Ist
Jakarta Raya

Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural

Nusantara
Menko Polkam Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Sumsel Diminta Siaga Hadapi Musim Kemarau
06 May 2026, 22:29
Politik
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
06 May 2026, 23:15
Headline
Kasus PRT Tewas Lompat di Benhil, Majikan dan Perekrut Jadi Tersangka
06 May 2026, 22:45
Hukum
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang
06 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?