IPOL.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinsial S (38) dengan bukti 102 keping kue kering atau kukis bercampur ganja di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H (27), G (26), dan S. Sementara seorang pelaku lain berinsial R masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya kendaraan yang akan mengirim paket narkoba jenis ganja yang akan melintas ke wilayah Tangerang Selatan.
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G. Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan amankan S,” kata Ibnu Bagus, dikutip pada Selasa (20/8/2024).
Dari penangkapan H dan G, pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 139, 5 kilogram ganja dan timbangan. Sementara di lokasi penangkapan S, polisi menemukan ganja 91,2 gram dan ditemukan 102 keping kue kering yang mengandung THC atau ganja.