IPOL.ID-Polisi mengaku tengah mendalami kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial MH (40) di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menegaskan, kini kasus tersebut dalam penanganan polisi.
“Sudah (Menerima Laporan-red). Sudah membuat LP (Laporan Polisi) pihak korban, kemarin pada Minggu 29 September 2024,” ungkap Alvino, Senin (30/9/2024).
Ia memastikan, polisi bakal turun tangan menangani kasus tersebut.
Kini kasus pencabulan yang mirisnya diduga dilakukan oleh seorang oknum ngaji, tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
“Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” tegasnya.
Kasus yang kembali mencoreng predikat Tangsel sebagai Kota Layak ini tengah didalami. “Penyidik kami sedang mendalami kasus tersebut,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, MH (40) seorang amil marbot sekaligus guru ngaji di Masjid wilayah Kampung Maruga RW 04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat,Kota Tangsel, diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya.