IPOL.ID – Dalam kasus bayi mungil yang dibuang orangtuanya di permukiman warga RT 01/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas. Terkini jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan seorang tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pelaku merupakan Ibu kandung korban.
“Tersangka berinisial EIL. Terhadap pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” tegas AKP Lina saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jumat (23/8/2024).
Hasil penyidikan EIL terbukti membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan melalui proses mandiri, lalu sengaja menaruhnya di halaman belakang rumah warga.
Atas perbuatannya EIL dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 78 b jo Pasal 77 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Juncto Pasal 307 KUHP jo Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Lina.