Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tetapkan Status Ini kepada Ibu Kandung Tega Buang Bayi di Ciracas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tetapkan Status Ini kepada Ibu Kandung Tega Buang Bayi di Ciracas
Kriminal

Polisi Tetapkan Status Ini kepada Ibu Kandung Tega Buang Bayi di Ciracas

Iqbal
Iqbal Published 23 Aug 2024, 23:26
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Pria di Makassar aniaya bayi sang pacar karena alasan gemas. Foto: Freepik, @freepik
Ilustrasi dugaan penjualan bayi Rp52 juta di Palembang digagalkan polisi. Sepasang suami istri diamankan, bayi kini dalam perlindungan aparat. Foto: Freepik, @freepik
SHARE

IPOL.ID – Dalam kasus bayi mungil yang dibuang orangtuanya di permukiman warga RT 01/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas. Terkini jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan seorang tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pelaku merupakan Ibu kandung korban.

“Tersangka berinisial EIL. Terhadap pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” tegas AKP Lina saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jumat (23/8/2024).

Hasil penyidikan EIL terbukti membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan melalui proses mandiri, lalu sengaja menaruhnya di halaman belakang rumah warga.

Baca Juga

kapolda lampung
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Sempat Sombong Kebal Hukum Karena Jabatan Ortu
Patroli Cipkon Skala Besar, Polres Jaktim Antisipasi Begal

Atas perbuatannya EIL dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 78 b jo Pasal 77 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Juncto Pasal 307 KUHP jo Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Lina.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bayi Dibuang di Ciracas, ibu buang bayi, Polres jaktim, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi saat memberikan sambutan.(Foto sofian/ipol.id) Pras Instruksikan Anggota Fraksi PDIP Gagal Ikut Hadir di Pelantikan DPRD 2024-2029
Next Article Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (tengah) didampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si (kiri) menyerahkan Penghargaan Nasional kepada Telkom dalam kategori BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas dalam Naker Award 2024 yang diterima langsung oleh Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (paling kanan) di JiExpo Kemayoran Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Telkom Indonesia Telkom Sabet Penghargaan di Ajang Naker Award 2024 untuk Pemberdayaan Tenaga Kerja Disabilitas

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekolah Menengah Atas (SMA) Triguna 1956 sukses menggelar kembali Tri Art Festival untuk keempat kalinya. (ipol.id/Alidrian Fahwi).
Gaya hidup

Penampilan Seni Berkelas dari Siswa SMA Triguna 1956 di Tri Art Festival vol. IV

Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?