IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab kekhawatiran jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024 telat terbit karena sudah mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/24) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
Revisi PKPU itu diperlukan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan pilkada yang terbit pada Selasa (20/8/24) lalu.
Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.
“Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.
Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu.