Keempat, Kementerian Perhubungan juga menyatakan bahwa memperbolehkan perusahaan aplikasi memberikan promosi untuk pengantaran penumpang. Namun, dengan syarat tidak boleh di bawah batas minimal tarif angkutan yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan catatan tidak berada di bawah biaya jasa batas bawah tiap zonasi,” tandasnya. (sofian)