IPOL.ID – Setelah tiga tahun melakukan pencarian, Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana pencucian (TPPU), Candy Angelika Wijaya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan tersebut di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Kamis (8//8/2024) malam sekitar pukul 20.50 WIB.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
Adapun penangkapan tersebut merujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Dimana dalam ketiga putusan tersebut Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.