IPOL.ID – 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang 40 persen lebih berasal dari new comers harap-harap cemas.
Hal itu dikarenakan surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 hingga 13 Agustus tak kunjung diterima DPRD DKI Jakarta.
Sumber ipol.id di DPRD DKI Jakarta, mengungkapkan jika proses pengurusan surat-surat sampai pada hari pelantikan membutuhkan waktu cukup lama.
Padahal, biasanya sekitar dua bulan sebelum pelantikan, SK KPU sudah diterima. “Ini tinggal 14 hari lagi, SK belum keluar. Sementara untuk pengurusan surat-surat sebelum pelantikan butuh waktu lama, sekitar dua bulan proses pengurusan surat-surat, sejak SK KPU diterima,” ujarnya.
Seperti diketahui, keterlambatan SK KPU karena adanya gugatan Partai Nadem di Dapil Jakarta Utara ke MK yang masih berlangsung persidangannya hingga hari ini.
“Provinsi lain sudah tidak ada persoalan. Hanya Jakarta yang belum keluar SK KPU untuk pelantikan,” imbuh.
Menyikapi itu, pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, mengatakan jika sampai 26 Agustus 2024 belum dilantik, maka terjadi kekosongan dewan. Pemda DKI berjalan tanpa pengawasan dari para wakil rakyat.