Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiko Diultimatum Jika Kembali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Suami BCL
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tiko Diultimatum Jika Kembali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Suami BCL
Hukum

Tiko Diultimatum Jika Kembali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Suami BCL

Iqbal
Iqbal Published 05 Aug 2024, 19:55
Share
2 Min Read
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan keterangan terkait pemanggilan suami artis cantik BCL untuk dimintai keterangan di Mapolres, pada Senin (5/8/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan keterangan terkait pemanggilan suami artis cantik BCL untuk dimintai keterangan di Mapolres, pada Senin (5/8/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Tiko sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Hingga kini kasus yang dilaporkan mantan istri Tiko berinisial AW itu masih ditangani jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Tetapi dalam permohonannya yang meminta kasusnya diawasi, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.

“Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur, memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada awak media, Minggu (28/7/2024).

Baca Juga

Ilustrasi - Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Noverizky Heran Rea Wiradinata Tak Penuhi Panggilan Polres Jaksel di Kasus Dugaan Penggelapan
Bongkar Penadahan 675 Motor Jaringan Internasional, Dittipidum Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka: Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar Libatkan Suami BCL, Polisi Amankan Dokumen Perusahaan

Gelar perkara khusus itu pun sudah dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya.

Ade Ary mengatakan, pelaksanaan gelar perkara itu merupakan bentuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.

“Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Boleh kedua belah pihak, terlapor dan pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya,” tukas Ade. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus penggelapan, Polisi Ultimatum, suami bcl, Tiko Aryawardhana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Desainer kostum bersama perwakilan Royale Parfum Series dan peraga kostum di akhir sesi JFC 2024. Foto: Wings Royale Parfum Series Ramaikan Jember Fashion Carnaval 2024
Next Article Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menyerahkan piala kepada juara IBL Tokopedia 2024 di Indoor Stadium Sport Center, Tangerang, Banten, Minggu (4/8) malam.(foto:egan/kemenpora.go.id) Serahkan Piala Kepada Pelita Jaya Jakarta, Menpora Dito Apresiasi Penyelenggaraan IBL 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?