Kendati demikian,.Inggard mengingatkan perlunya koordinasi antara Satpol PP dengan polisi dan kejaksaan sehingga penerapan sanksi pidananya tidak bertabrakan dengan aturan pidana yang sudah ada.
Hal lain yang bisa dilakukan sebelum adanya rutan pelanggar tibum, Inggard menyarankan untuk dibentuknya kawasan percontohan tertib tibum. Sehingga dari wilayah percontohan tersebut akan menular ke wilayah lain.
Seperti diketahui saat ini regulasi tentang ketertiban di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). (Sofian Ismanto)