IPOL.ID- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika ketujuh kalinya di Lapangan Parkir BNN RI, Senin (19/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 278.911,42 gram narkotika, terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4-MMC).
“Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 18 orang,” ungkap Komjen Marthinus pada awak media di Markas BNN RI di Jakarta, Senin (19/8/2024) siang tadi.
Sebagai informasi barang bukti disita sebanyak 165.288,83 gram sabu, 117.553,30 gram ganja, sebagian kecilnya disisihkan 3.467,71 gram sabu, 453,00 gram ganja dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.
“Berdasar Undang-Undang (UU) No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat,” imbuh Kepala BNN RI.