IPOL.ID- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika ketujuh kalinya di Lapangan Parkir BNN RI, Senin (19/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 278.911,42 gram narkotika, terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4-MMC).
“Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 18 orang,” ungkap Komjen Marthinus pada awak media di Markas BNN RI di Jakarta, Senin (19/8/2024) siang tadi.
Sebagai informasi barang bukti disita sebanyak 165.288,83 gram sabu, 117.553,30 gram ganja, sebagian kecilnya disisihkan 3.467,71 gram sabu, 453,00 gram ganja dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.
“Berdasar Undang-Undang (UU) No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat,” imbuh Kepala BNN RI.
Lalu, sambungnya, pada pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Dari delapan kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia dan Warga Negara Asing (WNA) asal India memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal.
Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.
Kronologis pengungkapan satu dari delapan kasus tindak pidana narkotika dengan 18 tersangka ditangkap, yaitu awalnya berdasarkan informasi diterima dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dilakukan kelompok jaringan internasional melalui sebuah kapal Landing Craft Tank (LCT) berbendera Singapura dari Malaysia ke Brisbane Australia.
Kemudian Tim BNN RI melakukan koordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau dan Bea Cukai wilayah Batam melakukan joint operation menggunakan kapal patroli Bea dan Cukai.
Pada 13 Juli 2024, pukul 23.40 WIB, tim gabungan mencegat kapal bernama Legend Aquarius. Diamankan 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri dari ABK dan crew kapal beserta tiga orang Warga Negara India (penumpang).
Tim melakukan penggeledahan, ditemukan delapan kardus cokelat dan satu buah paper bag plastik bercorak bunga berisi 106 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 106.438,00 gram disembunyikan ke dalam tangki minyak solar kapal.
Kepada aparat BNN, ketiga WNA berinisial RM, SD dan GV mengaku bahwa mereka menyembunyikan barang tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku WNA itu dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan sebanyak 382.178 jiwa/ orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Hal ini juga menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah UU menyelamatkan generasi bangsa,” tutup Marthinus. (Joesvicar Iqbal)