Lalu, sambungnya, pada pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Dari delapan kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia dan Warga Negara Asing (WNA) asal India memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal.
Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.
Kronologis pengungkapan satu dari delapan kasus tindak pidana narkotika dengan 18 tersangka ditangkap, yaitu awalnya berdasarkan informasi diterima dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dilakukan kelompok jaringan internasional melalui sebuah kapal Landing Craft Tank (LCT) berbendera Singapura dari Malaysia ke Brisbane Australia.
Kemudian Tim BNN RI melakukan koordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau dan Bea Cukai wilayah Batam melakukan joint operation menggunakan kapal patroli Bea dan Cukai.

