Pada 13 Juli 2024, pukul 23.40 WIB, tim gabungan mencegat kapal bernama Legend Aquarius. Diamankan 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri dari ABK dan crew kapal beserta tiga orang Warga Negara India (penumpang).
Tim melakukan penggeledahan, ditemukan delapan kardus cokelat dan satu buah paper bag plastik bercorak bunga berisi 106 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 106.438,00 gram disembunyikan ke dalam tangki minyak solar kapal.
Kepada aparat BNN, ketiga WNA berinisial RM, SD dan GV mengaku bahwa mereka menyembunyikan barang tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku WNA itu dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan sebanyak 382.178 jiwa/ orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Hal ini juga menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah UU menyelamatkan generasi bangsa,” tutup Marthinus. (Joesvicar Iqbal)

