Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memutus Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi VPN gratis dalam upaya menghalangi akses terhadap platform judi online.
“Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online,” kata Budi.
Dia mengemukakan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius. Budi mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menunjukkan perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024.
Budi menyampaikan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sekitar 80 persen pemain judi online merupakan masyarakat kelas bawah.
“Masyarakat ini kan korban. Makanya literasi kita, edukasi kita untuk menyadarkan masyarakat jangan main judi online, karena judi online itu enggak akan memperkaya kalian. Judi online itu akan menyengsarakan masyarakat,” katanya.