IPOL.ID – Geger seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri dan viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @rizkyafrisya pada Selasa (20/8/2024), terlihat dalam rekaman CCTV seorang pria menggunakan kaos hitam menendang kepala istrinya yang sedang duduk memangku anaknya, hingga merasa kesakitan.
Setelah pelaku menendang bagian belakang kepala korban, ia juga menendang keras badan belakang menggunakan kaki dan memukul tangannya berkali-kali.
Menanggapi kasus KDRT tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa secara tidak langsung pihaknya membenarkan bahwa pelaku adalah pegawai pajak. Hal ini sehubungan dengan postingan akun TikTok @hendii88 yang menyudutkan instansi DJP.
“Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum,” ungkap Dwi dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (20/8/2024).
Dengan poin pertama tersebut, DJP sudah mengaku bahwa pelaku sudah dilaporkan dan ditangani oleh yang berwajib. Saat ini DJP melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
“DJP menghormati proses hukum, serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.(Vinolla)