IPOL.ID – Geger di media sosial seorang pria pengemudi mobil Mitsubishi Xpander Cross ngamuk dengan nada tinggi kepada polisi yang bertugas, meski meski dirinya bersalah.
Video tersebut ramai dan diunggah ulang oleh akun Instagram @mygigsmedia pada Senin (26/8/2024), terlihat pengemudi Xpander Cross menggunakan kemeja putih ngamuk kepada polisi.
Perdebatan tersebut diduga bermula saat petugas polisi menegur bahwa pria tersebut sudah bersalah menggunakan jalur busway, namun pengemudi tidak terima.
Keributan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan arah Pasar Senen, terlihat saat ditegur pengemudi ngotot meski sudah bersalah.
Terpampang jelas saat pengemdi ingin melintasi jalur busway terdapat rambu larangan masuk kecuali bus TransJakarta.
Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lantas video itu mengundang banyak reaksi netizen yang membela polisi dan mempermasalahkan tindakan yang dilakukan pengemudia Xpander tersebut.
“Saya tunggu video maafnya, lagian jalur busway dipake tong,” kata @si***.
“Ini sudah melawan petugas,” ucap @ek***.
“3 Pasal deh masuk jalur TJ, mau puter balik, maki petugas,” jelas @ek**.
“Materai adalah solusi,” tegas @ip***.(Vinolla)
Viral Pengemudi Xpander Ngamuk ke Polisi di Pulo Mas
