Pengejaran berlanjut hingga Rabu (4/9/2024), BNN mendapat informasi Saleh bersembunyi di Jl. Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan Saleh masih berupaya kabur. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya,” katanya.
Marthinus menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi, sementara E yang lebih dulu diringkus merupakan pengepul uang hasil penjualan narkotika.
“Total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak dua orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya,” tegas Kepala BNN RI.
Terkini Saleh yang pada Tahun 2022 lalu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan segera dijebloskan ke sel tahanan. (Joesvicar Iqbal)