IPOL.ID – Tiga tersangka spesialis pencurian mobil pikap berinisial MA, SYA, dan STO diringkus aparat Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tujuh kali beraksi, hasil keuntungan penjualan per unit pikap curian tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka sudah 7 kali melancarkan aksi pencurian mobil pikap tersebut. Para tersangka biasa beraksi di kawasan Jakarta Selatan dan sekitarnya.
“Kami amankan tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan roda empat, khususnya bak terbuka (mobil pikap). Dari hasil penyelidikan, para tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali, di Cileungsi, Ciputat, Mampang, Pasar Minggu, hingga Jagakarsa,” ungkap Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto di Mapolsek, pada Rabu (25/9/2024).
Edy mengatakan, para tersangka sudah satu tahun lebih melancarkan aksinya itu, dua di antaranya dilancarkan di kawasan Kemang, Mampang dan M Kahfi, Jagakarsa. Korbannya/pelapor inisial MC dan TR. Para tersangka berinisial MA, SYA, dan STO diringkus saat hendak melakukan transaksi jual beli pikap curian itu di kawasan Tangerang.
“Perannya, MA melakukan pencurian atau istilahnya pemetik lalu dijual ke SYA, lalu STO ini perannya mengantarkan kendaraan ke pembeli. Kendaraan hasil pencurian itu ada yang dijual seharga Rp31 juta dan ada Rp20 juta ke Lampung dan Medan, Sumatera,” beber Kapolsek Mampang didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Lebih jauh, Edy menjelaskan, dalam melancarkan aksinya itu, tersangka biasa melakukannya di malam hari dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggir jalan hingga garasi rumah dengan kondisi sepi.
Para tersangka merusak kunci mobil milik korban menggunakan kunci leter t dan kunci lainnya. Barang bukti diamankan yaitu tiga unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam, Suzuki Carry warna merah, dan Suzuki pikap warna hitam serta 10 kunci leter t.
“MA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 9 tahun, SYA dan STO dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” tegas Kompol Edy. (Joesvicar Iqbal)