IPOL.ID – Sebanyak 35 wilayah di Indonesia dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar pada pilkada 2024. Meski begitu, KPU RI tidak akan menyediakan fasilitas kotak kosong di hari H pencoblosan pilkada serentak November 2024 mendatang.
Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Sabtu (21/9/2024).
“Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar,” kata Afif.
Afif menegaskan, paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye.
“Hanya tadi saya sampaikan kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi. Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya,” sambung dia.
Selain itu, dia menjelaskan berdasarkan pengaturan teknis KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong.
Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong, sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).