Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 setelah perpanjangan pendaftaran ditutup, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
Diketahui, pendaftaran pencalonan pilkada di 43 wilayah sempat diperpanjang dari jadwal awal yang seharusnya, 29 Agustus 2024 menjadi tanggal 2-4 September 2024. Hal itu dilakukan KPU karena 43 wilayah tersebut hanya memiliki satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.
Selama masa perpanjangan pendaftaran, hanya dua daerah yang terdapat penambahan calon, yaitu Kabupaten Puhowatu, Gorontalo; dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara. Dengan begitu, total daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (tim)