IPOL.ID – Sebanyak sembilan warisan budaya Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) pada sidang penetapan di Hotel Holiday Jakarta. Warisan budaya tersebut berasal dari berbagai daerah di Aceh.
Proses penetapan itu berlangsung dalam kegiatan yang digelar selama lima hari yaitu 19-23 Agustus 2024. Sebagaimana dilansir dalam siaran pers acehprov.go.id, kegiatan itu turut mengundang seluruh perwakilan provinsi yang ada di Indonesia dan berhasil menetapkan sekitar 256 karya budaya sebagai WBTb Nasional.
Adapun sembilan warisan budaya Aceh yang ditetapkan sebagai WBTb adalah Pok Teumpeun (Kabupaten Aceh Besar), Seumapa (Provinsi Aceh), Bahasa Aceh (Provinsi Aceh), Bahasa Gayo (Provinsi Aceh), Do da Idi (Provinsi Aceh), Timphan (Provinsi Aceh), Malam Boh Gaca (Kabupaten Aceh Barat), Pepongoten (Kabupaten Aceh Tengah), Teganing (Kabupaten Aceh Tengah).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal melalui Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Evi Mayasari menyebutkan, penetapan WBTb merupakan salah satu perlindungan terhadap warisan budaya daerah untuk diakui secara nasional.