Syarat menjadi WBTb di antaranya harus berusia 50 tahun atau minimal dua generasi, serta mempunyai makna penting bagi masyarakat yang memiliki karya tersebut.
“Jadi kalau selama ini kita melihat ada warisan budaya yang diklaim oleh negara lain seperti batik misalnya maka perlu adanya perlindungan. Pada penetapan sidang akan dilakukan inventarisasi dulu terhadap seluruh warisan budaya tak benda di Indonesia pada masing-masing provinsi,” sebut Evi kepada pers belum lama ini.
Sebelumnya, sambung evi, Pemerintah Aceh sudah mengusulkan 24 warisan budaya Aceh, namun pada saat sidang pertama beberapa di antaranya dinyatakan gugur sehingga tersisa 16 warisan budaya. Namun pada penetapan akhir menjadi 9 warisan budaya yang ditetapkan menjadi WBTb nasional.
Evi berharap setelah penetapan WBTb tersebut perlu langkah strategis untuk melestarikan dan menjaga warisan budaya Aceh agar tidak terancam punah ataupun diklaim negara lain.
“Bagaimana yang sudah ditetapkan ini bisa sustainable, sehingga perlu berbagai strategi yang dipikirkan oleh pemerintah. Seperti kita sudah pernah mengupayakan kopiah meukeutob bagaimana untuk terus ada, yang terbaru ini seperti timpan yang sudah ada, cuma yang perlu kita jaga adalah keaslian timpan, walau kreasinya banyak sehingga original timpan tersebut tetap terjaga” ujar Evi.