IPOL.ID – Pemukiman kumuh dan padat masih menjadi pemandangan yang sulit dihindari di sejumlah kampung di Jakarta. Tingginya angka perpindahan penduduk dari kota-kota luar Jakarta, ditenggarai menjadi penyebab sulitnya Pemprov dan Pemkot mengatasi persoalan tersebut.
Guna mengatasi itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono menyebut pembangunan hunian di Jakarta melalui program konsolidasi tanah vertikal (KTV) di area kumuh dan tak layak huni bisa menjadi solusi. Namun, hal itu membutuhkan kesediaan masyarakat.
“Terlebih dahulu masyarakat juga harus bersedia karena ini lahan tempat mereka huni setelah sekian lama,” ujar AHY, Sabtu (28/9/2024).
AHY berpendapat disaat kesadaran masyarakat memiliki kesediaan dan bersedia sementara direlokasi selama kurang lebih delapan bulan. “Maka program pembangunan dapat direalisasikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, KTV merupakan program penataan kembali tanah-tanah yang terpisah secara kepemilikan dan penggunaan guna meningkatkan kualitas lingkungan, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Program penataan dan perbaikan rumah yang merupakan kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penghuni rumah sekaligus solusi hunian yang layak bagi warga.
“Ini merupakan kolaborasi antara jajaran Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov DKI dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Skemanya kolaborasi,” beber AHY.
Di Jakarta, saat ini terdapat dua KTV pertama yang telah dibangun dan diresmikan yakni Rumah Barokah berlokasi di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, dan Rumah Cinta Damai di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Terkait dengan urusan pertanahan dan ruangnya datang dari Kementerian ATR/BPN. Sedangkan untuk pembangunannya menggunakan dana dari CSR. Pemprov DKI terus mengawal sehingga proses pembangunan relatif cepat, delapan bulan,” kata AHY.
Dia berharap pembangunan hunian serupa juga dapat direplikasi di tempat-tempat lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, terkait KTV di Tanah Tinggi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan telah diterbitkan sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Pemilikan Bersama Rumah Cinta Damai Tinggi.
Kondisi fisik hunian sudah memenuhi standar hunian yang layak dan memenuhi kelayakan fungsi bangunan sebagaimana telah diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Nomor SK SLF-317108-11092024-001.
Sementara itu, terkait kepemilikan bangunan, diterbitkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
Pemprov DKI Jakarta juga berupaya untuk mendorong kemandirian warga untuk mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi melalui pembentukan Perkumpulan Pemilikan Bersama Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi
Dia lalu berharap, program ini bisa berlanjut untuk masyarakat ke depan karena merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kepadatan penduduk di Jakarta.(Sofian Ismanto)