Namun mereka meminta pemerintah serius dalam mengimplementasikannya agar persekusi dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup tidak terulang di masa mendatang.
Perlindungan pemerintah terhadap pejuang lingkungan tersebut, termasuk atas tindakan balasan berupa somasi, ancaman tertulis dan lisan, kriminalisasi, serta kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarga.
Sementara ketentuan tidak dapat diproses pidana maupun perdata, menyatakan, “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Helmy Mahendra, mengapresiasi keberadan peraturan menteri yang memperketat pelindungan dengan menyebutnya sebagai “Landasan yang baik bagi pembela hak asasi lingkungan.”
Namun, Helmy meminta pemerintah serius dan berkomitmen dalam mengimplementasikan penerapannya, bahkan tak ragu “jemput bola” andaikata telah terdapat aksi balasan terhadap upaya perjuangan lingkungan yang baik dan sehat.