Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banyak Dikriminalisasi, Pemerintah Terbitkan Aturan Guna Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Banyak Dikriminalisasi, Pemerintah Terbitkan Aturan Guna Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup
Nasional

Banyak Dikriminalisasi, Pemerintah Terbitkan Aturan Guna Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup

Timur
Timur Published 12 Sep 2024, 11:49
Share
6 Min Read
Ilustrasi krininalisasi. Foto: shutterstock
Ilustrasi krininalisasi. Foto: shutterstock
SHARE

Ketua Kelompok Kerja Politik Greenpeace Indonesia Khalisah Khalid mengatakan bahwa aturan ini sebenarnya sudah lama diminta oleh aktivis dan organisasi lingkungan, bahkan sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Menurut Khalisah, salah satu titik kritis dari aturan ini adalah hanya melindungi mereka yang menempuh jalur hukum. Padahal, dalam advokasi lingkungan hidup, dikenal strategi litigasi dan non-litigasi.

“Pejuang lingkungan hidup yang menempuh strategi non litigasi bagaimana?” ujar Khalisah.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Octania Wynn mengatakan meskipun regulasi ini adalah langkah penting perlindungan aktivis, tapi dia menyampaikan beberapa catatan.

Baca Juga

Kuasa hukum, Antonius Nugroho mendampingi Yosep Anton Ediwidjaja yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam kasus utang yang diproses di Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Ist
Terlibat Kasus Utang Belasan Miliar, Lansia Diduga Jadi Korban Kriminalisasi
Menag Garap Aturan Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

Menurut dia, frasa “menempuh cara hukum” pada pasal 1 peraturan tersebut mempersempit definisi siapa saja yang disebut dengan pembela lingkungan. Padahal, praktik pembelaan terhadap lingkungan tidak selalu menggunakan cara hukum, kata Octania.

Dia mencontohkan kasus kriminalisasi Daniel Tangkilisan di Jepara, Jawa Tengah, seorang aktivis yang dihukum 7 bulan penjara.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kriminalisasi, pejuang lingkungan, peraturan, sjw
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pria NTT yang ditolak cintanya saat menghampiri pacar virtualnya di Jember. Foto: IG, @mygigsmedia (tangkap layar) Viral, Kisah Pilu Pria NTT Jauh-Jauh ke Jember Ditolak Kekasih Virtual Hampir Mati ‘Bundir’
Next Article Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati dan jajaran saat memberikan pendampingan dan perlindungan kepada lima saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang ketakutan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Selasa (10/9/2024). Foto: Ist LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Sidang PK Pembunuhan Vina Cirebon Ketakutan

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?