“Yang paling penting adalah bagaimana implementasinya,” kata Helmy kepada BenarNews.
Begitu pula penilaian juru kampanye hutan Greenpeace, Sekar Aji Banjaran, yang menilai inisiatif menerbitkan aturan ini patut diapresiasi, karena pelaksanaan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat menantang.
“Tantangannya nanti diimplementasi, apakah aparat hukum lain mau mendengar posisi menteri lingkungan hidup?” ujar Sekar.
Terkait ketentuan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan, pemerintah mensyaratkan seseorang atau kuasa hukumnya harus mengajukan permohonan kepada menteri lingkungan hidup, disertai kronologis tindakan balasan yang telah diterima aktivis lingkungan.
Nantinya, menteri lingkungan hidup atas pertimbangan tim penilai akan memutus apakah pelindungan hukum akan diberikan atau ditolak.
Helmy mengatakan bahwa pemerintah semestiya resposif jika telah ada tindakan balasan, tanpa harus menunggu laporan.
“Peraturan menteri lingkungan hidup ini harus responsif ketika ada upaya pembalasan. Ketika ada tindakan balasan, mekanisme bukan lagi menunggu, tapi harus ‘jemput bola’,” kata Helmy lagi.