Daniel dihukum karena dianggap menyebarkan kebencian yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan aktivis yang sedang menyelamatkan lingkungan.
“Definisi pembela HAM lingkungan memainkan peran penting untuk melindungi seseorang,” ujar Octania.
Selain itu, Octania menyebut peraturan ini juga perlu mengatur mekanisme pengujian internal terkait penetapan permohonan pembalasan terhadap pembela HAM lingkungan.
Hal ini disebabkan karena ketiadaan mekanisme pengujian jika tim penilai penanganan tindakan pembalasan tidak berhasil melindungi pembela HAM lingkungan.
“Perlu juga penegasan perlindungan pada pembela HAM lingkungan perempuan, karena dampak kerusakan lingkungan tidak netral gender,” kata Octania.
Daniel Frits merupakan aktivis lingkungan teranyar yang dipidana sepanjang kepemimpinan Jokowi.
Sebelumnya pada September 2017, Hari Budiawan, aktivis yang menolak penambangan emas di Banyuwangi, Jawa Timur, dikriminalisasi dengan tuduhan menyebarluaskan paham komunisme.
Hari, yang akrab disapa Budi Pego, dituduh membentangkan spanduk bergambar serupa palu arit dalam salah satu aksi menolak tambang emas milik PT Merdeka Copper Gold lima bulan sebelumnya.