Mahkamah Agung menambah vonis Hari menjadi empat tahun, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Banyuwangi hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Pada Agustus 2017, Tubagus Budhi Firbany yang ditangkap polisi Pulau Bangka usai menentang tambang timah, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menganjurkan orang berbuat kejahatan.
Ada pula, Muhammad Sandi yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik usai mengadvokasi kerusakan lingkunan menimpa warga desa di Ketapang, Kalimantan Barat pada Mei 2017.
Selain itu, polisi menangkap Jasmin pada November 2019 atas tuduhan merampas kemerdekaan seseorang karena menolak investasi tambang di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Sejumlah pejabat kementerian lingkungan hidup, termasuk Menteri Siti Nurbaya, sudah dihubungi terkait alasan pengetatan pelindungan pejuang lingkungan serta tanggapan para aktivis. Namun hingga saat ini belu mendapat respon. (tim/benarnews)