Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Minta Tutup Celah Kecurangan di Pilkada 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Bawaslu Minta Tutup Celah Kecurangan di Pilkada 2024
News

Bawaslu Minta Tutup Celah Kecurangan di Pilkada 2024

Bambang
Bambang Published 16 Sep 2024, 15:03
Share
1 Min Read
Ilustrasi gedung Bawaslu di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok Bawaslu RI)
Ilustrasi gedung Bawaslu di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok Bawaslu RI)
SHARE

IPOL.ID- Menjelang masa kampanye pilkada yang akan dimulai sebulan mendatang.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta anggotanya untuk menutup banyaknya celah potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.

“Para pengawas pemilu diminta menyiapkan diri terkait pemahaman pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pemilihan,” kata anggota Bawaslu Puadi, Senin (16/11/2024).

Menurut Puadi, tantangan pengawas pemilu di Pilkada kali ini sangat berat. Sebab, daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

“Ini sangat berat. Saya mohon dukungan pimpinan Bawaslu daerah dan sekretariat,” ungkap Komisioner Bawaslu Pusat itu.
Dalam tahapan kampanye, Puadi mengingatkan pengawas pemilu juga harus memahami larangan kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 69.
Khusus untuk Pasal 69 huruf (i) itu normanya harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2024 terkait aturan kampanye di tempat pendidikan yang dibolehkan sepanjang ada persyaratan.

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Akui Lemah Dalam Penindakan, Bawaslu Minta Transformasi Gakkumdu di Pemilu 2029
Bawaslu Wacanakan Penambahan Petugas Saat PSU Pilkada 2024
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, di Pilkada 2024, Minta Tutup Celah Kecurangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tangkapan layar di X terkait trending #GibranJujurlah. Foto: tangkapan layar X @denismalotra Belum Surut Skandal Fufufafa, Tagar Baru #GibranJujurlah Malah Muncul di X
Next Article Satgas Yonarmed 11 Kostrad dan Tim Gabungan saat mengamankan dua pelaku penyelundupan 553 gram narkoba jenis sabu. Foto: Pen Satgas Yonarmed 11 Kostrad Satgas Yonarmed 11 Kostrad dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 553 Gram Sabu

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
HeadlineNasional
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Hagupit, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Daerah
09 May 2026, 10:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?