IPOL.ID – Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tepat sasaran sangat penting bagi peningkatan produktivitas konsumen pengguna. Salah satu upaya untuk mendukung BBM subsidi tepat sasaran adalah melalui penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna, utamanya untuk meningkatkan produktivitas. Misalnya petani, nelayan, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor-sektor produktif memerlukan dukungan demi meningkatkan pendapatan, serta taraf
hidup masyarakat,” ungkap Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman dalam Sosialisasi Peraturan Kepala BPH Migas No 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Dompu, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/9/2024).
Dukungan yang diberikan Pemerintah untuk sektor-sektor produktif yang sangat besar ini terlihat dari besaran Prioritas subsidi BBM yang diberikan, yaitu konsumen transportasi darat, usaha perikanan, usaha pertanian, UMKM, serta layanan umum, seperti rumah sakit dan ambulans.
