Saleh memaparkan, Surat Rekomendasi mempermudah konsumen pengguna mendapatkan BBM subsidi. Apalagi, saat ini penerbitan Surat Rekomendasi telah dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, yaitu Aplikasi XStar.
“Kalau dulu, Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Rekomendasi secara manual. Sekarang sudah menggunakan teknologi informasi yang mempermudah penerbitan surat tersebut karena kami telah menyediakan sistemnya,” jelasnya.
Kemudahan lainnya adalah jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi kini menjadi tiga bulan, dari sebelumnya hanya satu bulan.
“Setelah tiga bulan, konsumen pengguna harus kembali meminta Surat Rekomendasi kepada dinas terkait. Pendataan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penerimanya merupakan pihak yang berhak. Di beberapa tempat, ada yang sudah tidak menjadi nelayan lagi namun tetap mengajukan Surat Rekomendasi. Jadi kita perlu memastikan bahwa penerimanya betul-betul masyarakat yang berhak,” ungkap Saleh.
Selain itu, pengurusan Surat Rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.
