IPOL.ID – Bank Indonesia (BI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan delapan perbankan resmi meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP).
“CCP menjadi salah satu legasi yang menunjukkan kita bisa melakukan pendalaman pasar uang dan valas derivatif dalam negeri. Selain itu, CCP merupakan bagian dari implementasi strategi pengembangan dan pendalaman pasar keuangan yang dirumuskan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK),” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo pada acara peluncuran CCP, Senin.
Perry menambahkan, CCP membuat risiko transaksi pasar valas dan uang yang Over the Counter (OTC) menjadi tersentralisasi.
“Tersentralisasinya dengan close out netting, maka risiko antar pihak dapat semakin ditekan. Pembentukan CCP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya,” ungkap Perry.
Empat manfaat kehadiran CCP bagi Indonesia, di antaranya meningkatkan volume transaksi pasar uang dan pasar valas, menekan risiko kredit, pembentukan harga atau suku bunga yang lebih tinggi, dan CCP dapat menekan biaya utang pemerintah.