“Dari tiga tersangka ini ada satu namanya LAH sudah pernah kena vonis 9 tahun, sudah keluar dari PN Medan dan dia mungkin mencoba lagi sama temennya dan bergabung lagi dan kena lah saat ini, jadi artinya kalau belum pernah pengalaman mungkin tidak sebanyak ini barangnya. Jadi residivis intinya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, dalam penanganan narkoba, BNN tidak melihat berapa jumlah kilogram barang bukti diamankan. Pernah BNN mengungkap kasus sabu hingga 1-2 ton narkoba.
Namun yang ingin disampaikan, ditekankannya, pelaku selalu mencoba menghindar dari jeratan aparat penegak hukum. Mereka menghitung untung rugi dalam satu operasi dengan kapasitas pengiriman narkotika dalam jumlah banyak tidak akan tidak efektif.
“Akhirnya polanya berubah dengan jejaring laba-laba, barang dikirim banyak kemana-mana”.
Bagi Marthinus, melumpuhkan bandarnya kejahatan organisasi narkoba, pemetaan dan sumbernya dari mana. Lalu ukuran barang bukti disita itu adalah bonus, namun jejaring laba-laba dan seberapa masif petugas BNN bisa menghancurkan mereka.