IPOL.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). BPH Migas juga terus meningkatkan pemahaman kepada pemangku kepentingan terhadap ketentuan kewajiban dan sanksi terhadap penyalur BBM sesuai Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Kepada Penyalur.
Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Minggu (22/09/2024).
Menurutnya, penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.