Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPH Migas Berkomitmen Percepat Penyelesaian Aduan Masyarakat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPH Migas Berkomitmen Percepat Penyelesaian Aduan Masyarakat
Ekonomi

BPH Migas Berkomitmen Percepat Penyelesaian Aduan Masyarakat

Timur
Timur Published 22 Sep 2024, 09:36
Share
3 Min Read
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim (baju putih) dalam Stakeholder Meeting. Foto: dok humas BPH Migas
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim (baju putih) dalam Stakeholder Meeting. Foto: dok humas BPH Migasdh
SHARE

“Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak,” tegas Halim.

Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55.

Dalam kesempatan tersebut, Halim juga mengharapkan agar Pertamina Marketing Operation Rregional (MOR) II wilayah Sumbagsel dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayahnya.

“Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,” terangnya.

Baca Juga

bph migas
BPH Migas Tetapkan Kuota BBM 2026, Solar dan Pertalite Dipangkas
KPK Periksa Eks Ketua BPH Migas Terkait Kasus Korupsi di PGN
BPH Migas Susuri Jalur Selatan Pulau Jawa, Jelang Idul Fitri 1446 H
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bbm bersubsidi, BPH Migas, rc
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebanyak 136 kreator (pencipta) atau seniman cilik memamerkan karya kreativitas dalam Ramesan Art 2024 di Galeri Museum Negeri Sonobudoyo Yogyakarta. Foto: istimewa. 136 Kreator Cilik Pamerkan Karya Seni Penuh Warna di Museum Sonobudoyo
Next Article Polisi nampak mengevakuasi tujuh jenazah yang ditemukan di aliran Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi. Sejumlah mayat itu dievakuasi ke RS Polri Kramatjati. (Foto: istimewa) Gempar, 7 Mayat  Misterius Ditemukan di Kali Bekasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?