IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading dan Pemkot Jakarta Utara memberikan penghargaan kepada PT TCD Asia Pacific Indonesia atas kontribusinya terhadap gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Kontribusi tersebut sangat berharga karena dapat menyejahterakan sekaligus menyelamatkan pekerja rentan dari risiko yang timbul dari aktivitas kerja.
”Untuk itulah kami dari mewakili negara hadir yaitu dari BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jakarta Utara yang diwakili Kepala Sudinaker Jakarta Utara yaitu Ibu Noviar Dinaryanti untuk mengapresiasi perusahaan yang peduli memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan.
Menurut Ivan, PT TCD Asia Pacific Indonesia memberikan perlindungan selama satu tahun bagi para pekerja rentan.
Ivan mengatakan gerakan SERTAKAN adalah kesediaan para pihak untuk menjadi donatur untuk membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Caranya adalah dengan mendaftar sekaligus membayarkan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kategori bukan penerima upah (BPU).
”Pekerja rentan itu tipikal pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari saja. Kita perlu bantu mereka dengan gerakan SERTAKAN untuk memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Ivan.
Ivan melanjutkan, kelompok BPU dapat diikuti mulai dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16.800 per bulan setiap orang. Tetapi sebaiknya sekaligus mendaftar dengan tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp36.800 per bulan.
Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited.
”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Ivan.
Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Menurut Ivan, untuk perorangan yang ingin berpartisipasi dalam gerakan SERTAKAN bagi individu cukup dengan mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Ivan mengungkap, sudah banyak pekerja rentan maupun keluarga terbantu dengan gerakan SERTAKAN. Banyak penerima manfaat JKM maupun JKK yang berasal dari Program SERTAKAN. ”Bahkan ada pula anak pekerja rentan dari program SERTAKAN yang menerima manfaat beasiswa sampai perguruan tinggi karena kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” cetus Ivan.
Selain itu, program SERTAKAN juga bersifat mengedukasi atau menstimulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ivan mengatakan, banyak peserta yang awalnya menerima donasi kepesertaan dari program SERTAKAN lalu meneruskan iuran sendiri secara mandiri.
”Itu karena peserta yang mulai sadar pentingnya memiliki proteksi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat sedangkan iurannya sangat terjangkau,” ujar Ivan.
Ivan mengatakan pihaknya terus mendorong para pihak agar peduli terhadap pekerja informal di lingkungan sekitar melalui program SERTAKAN. Mulai dari perusahaan, instansi, lembaga, maupun peserta individu dari kalangan formal atau penerima upah (PU) dapat berpartisipasi dalam program ini.
”Kami akan rutin mengunjungi, bersosialisasi, dan mengapresiasi perusahaan yang peduli dengan program SERTAKAN dengan melibatkan beberapa stakeholder dengan harapan dapat meluaskan informasi terkait manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Ivan. (msb/dani)