IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun bersosialisasi dan mengedukasi kemudahan layanan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada perusahaan binaan. Upaya tersebut guna memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi kepada perusahaan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan tentang aplikasi JMO yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani, mengatakan JMO adalah media layanan informasi program BPJS Ketenagakerjaan atau media pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses di manapun dan kapan pun.
“JMO merupakan salah satu upaya kami demi mempermudah peserta untuk mengecek saldo, peserta dapat mendownload aplikasi JMO melalui Play Store untuk pengguna Android ataupun App Store untuk pengguna Ios. Setelah melakukan download dan aktivasi, peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah dan ekspresi muka,” kata Deni.
”Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Menjadi kontrol memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti,” ungkap Deni.
Menurut Deni, hal Ini merupakan salah satu terobosan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta. Yaitu, dengan membangun aplikasi digital bernama JMO. ”Selain itu aplikasi JMO menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi peserta,” tambah Deni
Selain kemudahan layanan aplikasi JMO juga memiliki fitur-fitur layanan terbaru dan menarik seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT), layanan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), layanan hiburan streaming, dan Layanan Dana Siaga alternative dalam penyediaan dana tunai bagi peserta.
Edukasi JMO langsung kepada perusahaan binaan merupakan salah satu cara membangun sinergi dan komunikasi dua arah yang lebih baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan. Begitu juga untuk mendukung dan memastikan karyawan di perusahaan tersebut sudah mendownload aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
”Tak hanya itu edukasi aplikasi JMO juga bertujuan untuk meningkatkan utilisasi penggunaan aplikasi kepada peserta BPJS Ketenagaakerjaan guna mengakses layanan informasi,” ungkap Deni.
Deni mengatakan, peserta juga dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO. Klaim JHT melalui aplikasi ini diperuntukan bagi peserta dengan saldo di bawah 10 juta. Dengan fitur ini peserta lebih mudah mengajukan klaim dimana pun dan kapan pun tanpa perlu antre di kantor cabang. (msb/dani)