Menurut Dewi, perusahaan yang patuh aturan tersebut berarti menghormati hak pekerja agar mendapatkan perlindungan setiap saat. Sebab, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dapat menimpa siapa dan kapan saja tanpa pandang bulu.
Selain itu dalam kunjungan tersebut Dewi menyampaikan sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT).
”Kami sampaikan jika perusahaan yang patuh aturan itu mendapat keistimewaan salah satunya adalah para karyawannya berhak mendapatkan MLT perumahan murah. Salah satunya adalah KPR murah dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dengan bunga yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Dewi.
Dalam sosialisasi tersebut peserta yang belum punya rumah didorong memanfaatkan MLT KPR bersubsidi. ”Manfaat layanan tambahan ini dipersembahkan hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagaimana peserta dapat memiliki rumah impian namun dengan harga terjangkau. Maka segera manfaatkan kesempatan ini,” ungkap Dewi.
Dengan begitu, kata Dewi, peserta dapat segera memilih unit-unit rumah di kawasan yang sudah disediakan oleh mitra developer. Dewi mengatakan, pihaknya siap melayani peserta yang mengajukan MLT perumahan.