IPOL.ID – Kaesang Pangarep memang bukan pejabat negara. Meski begitu, bukan berarti ia bisa lolos dari klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
Menurut mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Kaesang tetap bisa dipanggil oleh lembaga penegak hukum meski bukan pejabat negara.
“Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung itikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi,” ujar Mahfud dikutip dari akun resmi X (Twitter), Sabtu (7/9/2024).
Menurutnya terdapat sejumlah alasan perlunya penegak hukum tetap mengklarifikasi Kaesang. Apalagi, Kaesang sedang ramai disorot setelah dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi.
“Itu ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa,” ujarnya.
Mahfud lantas mencotohkan pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo alias RA.
Diketahui, kasus tersebut awalnya terbongkar dari prilaku anak RA yang kerap memamerkan harta kekayaan yang juga melakukan tindakan penganiayaan.
“RA, seorang pejabat eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak, ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Mahfud memandang klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut tetap bisa dilakukan meski bukan sebagai pejabat negara.
“Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini suda dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan pimpinan PuKat UGM,” pungkas Mahfud. (Yudha Krastawan)