”Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain: konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, sebagai rambu-rambu ruang digital agar warga memiliki rasa nyaman dan aman dalam berekspresi,” jelas Eko Pamuji.
UU ITE, sambung Eko, merupakan rambu lalu lintas media sosial untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi informasi khususnya, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Hal itu seperti termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016.
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” pungkas Eko Pamuji di hadapan siswa dan tenaga pendidik peserta diskusi yang mengikuti acara dengan menggelar nonton bareng (nobar) dari sekolah masing-masing.