Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bukan Tanpa Batas, Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Diatur dalam UU ITE
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Bukan Tanpa Batas, Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Diatur dalam UU ITE
InternasionalNews

Bukan Tanpa Batas, Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Diatur dalam UU ITE

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 25 Sep 2024, 14:52
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2024 09 25 at 14.11.38
Webinar literasi digital untuk segmen pendidikan, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Kolaka, Rabu (25/9).
SHARE

IPOL.ID – Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, dengan cara apa pun. Hal ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.

Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Eko Pamuji, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Kolaka, Rabu (25/9).

Eko mengatakan, kebebasan berekspresi dijamin setidaknya oleh dua dasar aturan: Pasal 28 F UUD 1945 dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945. ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tegasnya dalam diskusi online bertajuk ”Bebas namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial” yang dipandu moderator Anissa Rilia itu.

Kebebasan berekspresi di media sosial, menurut Eko, juga dibatasi oleh aturan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE; akses ilegal (Pasal 30); dan intersepsi ilegal (Pasal 31).

Baca Juga

Menkomdigi Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (kedua kiri) meninjau kendaraan operasional saat memimpin pelaksanaan apel bersama Posko Siaga Kualitas Layanan Telekomunikasi Optimal Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (25/3/2025). Komdigi bersama operator seluler menyiapkan 386 posko siaga kualitas telekomunikasi untuk menjaga kualitas layanan komunikasi selama masa mudik Lebaran 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
DPR RI Apresiasi Kemkomdigi dan Operator Jaga Jaringan saat Mudik 2025
Kominfo Blokir Aplikasi Temu demi Lindungi UMKM dari Predatory Pricing
Kembali Hadir! Telkom Ajak Pelajar Indonesia Kembangkan Talenta Digital Melalui Telkom DigiUP 2024
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: #MakinCakepDigital, kominfo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Citra satelit Maxar memperlihatkan situs uji coba rudal Satan II atau Sarmat yang gagal. Foto: CBS News/Maxar Satelite Tes Peluncuran ICBM Rusia Satan II Gagal, Ini Penampakkan Dampak Ledakannya
Next Article Bagi Tarmudzih, kepesertaan JKN yang dimilikinya itu sangat bermakna dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi ia dan keluarganya. Program JKN Jadi Andalan Tarmudzih untuk Proteksi Biaya Kesehatan Keluarganya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?