IPOL.ID – Mantan Wali Kota di Filipina, Alice Guo (38), buronan penegak hukum Filipina, berhasil ditangkap di Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (3/9).
Alice Guo, yang juga dikenal dengan nama Guo Hua Ping dicarri oleh Senat Filipina karena menolak untuk hadir dalam penyelidikan kongres mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas kriminal.
Namun, Guo sebelumnya membantah semua tuduhan, dengan menegaskan bahwa dirinya menghadapi tuduhan tidak berdasar.
Guo dan 35 orang lainnya diduga melakukan pencucian uang di Departemen Kehakiman. Dugaan ini diajukan oleh agensi penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti-Pencucian Uang (AMLC) bulan lalu.
AMLC menduga Guo dan rekan-rekanannya mencuci lebih dari 100 juta peso (Rp27,4 miliar) dari hasil kejahatan.
Pengacara Stephen David yang mewakili Guo belum memberikan tanggapan saat dimintai komentar.
Agensi anti-kejahatan Filipina menduga, Guo, mantan Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac melarikan diri dari Filipina pada bulan Juli.
Ia melakukan perjalanan ke Malaysia, Singapura, dan kemudian Indonesia pada Agustus dengan menggunakan paspor Filipina.
Penyelidikan senat dimulai pada bulan Mei, setelah pihak berwenang menggerebek kasino di Bamban pada bulan Maret. Kasino tersebut ditemukan terlibat dalam aktivitas penipuan dan dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh wali kota.(Vinolla)