Lima kriteria produk terafiliasi Israel yang diumumkan MUI tersebut adalah pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan Israel.
Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel. Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas bangsa Palestina.
Keempat, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultra-liberalisme. Dan kelima, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, masih mempertahankan investasi di Israel.
Menurut Ahmad Himawan, kriteria dari MUI itu semakin menguatkan boikot 10 daftar prioritas produk terafiliasi Israel yang pernah dirilis oleh YKMI.
Panduan YKMI mencakup 10 produk terafiliasi Israel yang wajib dihindari oleh umat Islam Indonesia, yaitu Starbucks, Danone, Nestle, Zara, Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonalds, Burger King, dan Mondelez.