IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil alias MA. Dua orang di antaranya berasal dari penyelenggara negara dan satu orang dari pihak swasta.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Riau, Jalan Pattimura No 13, Kota Pekanbaru, Riau. “Saksi semua hadir,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (12/9/2024).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa penyidik yakni Fitria Nengsih (FN) selaku Mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Mardiansyah (MNH) selaku PNS, dan Junaidi Alias Jon Beran (JAJB) selaku Direktur PT Onggara Adi Pratama.
“(Ketiganya) didalami soal pengetahuannya tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka MA,” ujar Tessa.
Kasus iru berma saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) pada Kamis (6/6/2023) silam. Pada saat itu, MA langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
Berjalannya waktu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, kemudian menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.
Lalu, Tim penyidik KPK pada Rabu (27/3/2024), kembali menetapkan eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. (Yudha Krastawan)