IPOL.ID – Imam Marcellus Khalifah Williams di Missouri, yang dihukum karena kasus pembunuhan 21 tahun lalu, telah dieksekusi di negara bagian Missouri di wilayah tengah barat. Meskipun ada kekhawatiran mengenai integritas kasus tersebut.
Mahkamah Agung Amerika Serikat, badan terakhir yang dapat membatalkan hukuman mati Williams, menolak untuk campur tangan dalam kasus tersebut pada hari Selasa.
Pria berusia 55 tahun itu dieksekusi dengan suntikan mematikan tak lama setelah pukul 6 sore waktu sertempat di sebuah penjara di Bonne Terre, menurut The Innocence Project, pengacaranya.
Kematiannya terjadi sehari setelah Gubernur Missouri Mike Parson dan pengadilan tertinggi negara bagian juga menolak banding terakhirnya untuk menghindari eksekusi.
Williams, seorang kulit hitam atau Negro Muslim dinyatakan bersalah atas pembunuhan Lisha Gayle tahun 1998, seorang mantan wartawan surat kabar berusia 42 tahun yang ditikam 43 kali saat perampokan gagal. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
Wesley Bell, yang menangani penuntutan awal, telah berupaya untuk memblokir eksekusi karena kekhawatiran tentang persidangan awal.