IPOL.ID – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewas KPK. Namun, Ghufron hanya mendapat sanksi sedang berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen.
Merespon hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKO) Boyamin Saiman menuturkan, Ghufron semestinya mendapat sanksi lebih berat dari sekadar pemotongan gaji 20 persen. Semisal, Ghufron mendapat catatan khusus kepada pansel dan DPR supaya namanya dicoret dari Capim KPK.
“Harusnya sanksinya lebih berat pada posisi, bisa pemotongan gaji lebih banyak 50 persen juga ditambah yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pimpinan KPK dengan baik atau cacat maka diberi catatan yang bersangkutan tidak lagi mencalonkan pimpinan KPK berikutnya atau bahasanya tidak layak menjadi pimpinan KPK periode berikutnya sehingga Pansel dan DPR mencoret,” kata Boyamin seperti dikutip Sabtu (7/9/2024).
Di sisi lain, Boyamin mengaku khawatir jika sanksi yang diberikan hanya berupa hukuman sedang sehingga Ghufron masih bisa lolos dari seleksi Capim KPK mendatang. Padahal, kata dia, putusan Dewas yang menyatakan adanya pelanggaran etik membuktikan Ghufron tak layak menjadi pimpinan KPK untuk periode kedua.